Sumber prokopim Inhil
INHIL(Citizen62.com)-Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati No 52 Tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi, Staf Ahli Bupati kembali menggelar Rapat Koordinasi terbatas dengan 3 Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (09/02/21).
Rapat ini dilaksanakan di Meeting room Lantai 4 Kantor Bupati, Yang turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Hj. Nurlia, SE, MM dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Masdar.
Adapun 3 kepala OPD kali ini yang mengikuti rakor tersebut di antaranya, Kepala Dinas PUTR Umar, Kepala Dinas Kesehatan Dr Afrizal, serta Kepala Badan Bapenda Fadilah.
Rapat ini berlangsung secara interaktif, para peserta rapat menyampaikan usulan sesuai tugas pokok masing-masing.(Rae)