Wabup H.Syamsuddin Uti Serahkan LHP Kinerja Atas Efektivitas Pemda Dalam Penyediaan Akses Air Minum Bersih

Jumat, 23 Desember 2022 - 20:46:26 WIB Cetak

Wabup Inhil Saat menyerahkan LHP

Pekanbaru - Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamsuddin Uti menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam penyediaan akses Air minum yang layak dan amanah kepada masyarakat T.A 2020 - Semeter 1 T.A 2022 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Jum'at (23/12/2022) di Ruang rapat kepala perwakilan Lt.2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. 

Dimana pada kesempatan tersebut, Wabup Inhil H.Syamsuddin Uti hadir bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD H.Taufik Hidayat didampingi Sekda Drs.Afrizal, Sekretaris Inspektorat beserta Staf. 

Kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti, disambut Kepala BPK Ibu Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA beserta jajaran. 

Dalam sambutannya Ketua BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai upaya efektivitas pemda Inhil dalam permasalahan penyediaan akses air minum bagi kebutuhan masyarakat. 

Wakil Ketua Komisi II DPRD H.Taufik Hidayat dengan penyerahan hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan acuan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan air bersih yang merupakan kewajiban Pemda Inhil untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 
Sementara itu, Wabup H.Syamsuddin Uti dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas dilakukannya pemeriksaan kinerja atas penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman. Hasil pemeriksaan ini  tentunya akan menjadi masukan kepada kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan di dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman kepada masyarakat yang sesuai amanah Undang-undang No.17 TH 2019 tentang sumber daya air, dan Undang-undang No.23 TH 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta PP No.112 TH 2015 tentang sistem penyediaan air minum, pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan air limbah wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
Beliau menambahkan, terkait dengan hasil audit ini tentunya kami akan segera menindak lanjutinya, diupayakan untuk diselesaikan sebelum tanggal 13 januari 2023 terutama untuk rekomendasi teguran Bupati dan kepala OPD, sehingga tindak lanjutnya bisa masuk ke dalam pemantauan tindak lanjut semester II TH 2022. Namun kami mohon kiranya tim audit masih berkenan membuka komunikasi jika ada kendala-kendala dalam penyelesaian hasil pemeriksaan nantinya.
Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan mohon maaf jika selama audit terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan mungkin ada keterlambatan dalam pemenuhan data dan hal-hal lain sebagainya sehingga sedikit menjadi hambatan dalam proses dan kelancaran audit.



Tulis Komentar +
Berita Terkait+